Beranda | Artikel
Hukum Diet ala OCD
Selasa, 1 Oktober 2013

Puasa Diet Ala OCD

Assalamu’alaykum

Ustaz saya mau bertanya perihal Puasa OCD yg diperkenalkan oleh seorang mentalist. Saya baru mengikuti diet OCD sekitar seminggu dan hasilnya bagus. Namun, tadi sy ditegur oleh seorang kawan, bahwa Puasa OCD itu berasal dari Puasa Umat Nasrani yaitu Puasa Yesus dan setelah saya baca memang OCD itu mirip dgn puasa Yesus. Yg jadi pertanyaan saya bolehkan saya tetap menjalankan Puasa OCD ini karena niat sy hanya u/sehat, sy jg tidak ingin menjadi tasyabbuh kpd orang kafir. Bagaimana pandangan islam terhadap hal tersebut?

Proses Diet OCD hampir sama puasa pada umumnya. Jika puasa dalam Islam membatasi makan-minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari.video bedah Pemikiran Liberal

Maka OCD membatasi makan selama 16 jam/18 jam/20 jam. Namun diri kita sendiri yang memilih waktu untuk melakukan OCD (Jadi jika saya memilih puasa OCD 18 jam dan mulai puasa jam 5 sore, maka saya boleh makan jam 11 siang keesokan harinya. Selama melakukan puasa OCD tidak diperkenankan untuk makan namun diperbolehkan untuk minum air putih(hanya minum air putih, tidak boleh minuman lain)

Ketika melakukan OCD saya ditegur oleh teman bahwa metode puasa OCD itu mirip puasa kaum nasrani yg mereka lalukan 40 hari sebelum paskah.

Dimana umat nasrani berpuasa selama 40 hari tidak makan namun diperbolehkan untuk minum air putih.

Saya sertakan juga ebook ttg OCD.

Dari: Natasya Reina

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ada dua pembahasan yang perlu kita pisahkan untuk kasus diet ala OCD.

Pertama, hukum puasa untuk tujuan diet

Terdapat sebuah hadis yang menyatakan,

صوموا تصحوا

“Berpuasalah kalian, agar kalian menjadi sehat.”

Hadis ini sangat terkenal, bahkan sering didengungkan banyak penceramah, terutama ketika musim kultum ramadhan. Namun sayangnya, hadis ini tidak bisa dipertanggung jawabkan, karena statusnya dhaif. Al-Hafidz al-Iraqi mengatakan,

رواه الطبراني في ” الأوسط ” وأبو نعيم في ” الطب النبوي ” من حديث أبي هريرة بسند ضعيف.

Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani dalam Mu’jam al-Ausath, dan Abu Nuaim dalam at-Thib an-Nabawi, dari hadis Abu Hurairah dengan sanad dhaif. (Takhrij Ahadits Ihya, 2753).

Sisi lemah hadis ini adalah keberadaan seorang perawi yang bernama Zuhair bin Muhammad. Dalam Silsilah ad-Dhaifah dinyatakan, ‘Dia perawi yang dhaif jika yang meriwayatkan dari Zuhair adalah orang-orang syam.’ (Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, 1/420).

Kita tidak memungkiri bahwa puasa memiliki banyak manfaat dari sisi kesehatan, akan kita tidak boleh mengatakan bahwa ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita berpuasa agar kita menjadi sehat.’ Karena hadis yang berbicara masalah ini adalah hadis yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Puasa untuk Diet

Mengenai hukum puasa untuk tujuan diet, masuk pada pembahasan melakukan ibadah yang niatnya tercampur dengan masalah dunia. Sebagian ulama menilai sah ibadah seseorang yang diiringi dengan niat yang lain, selama tidak dominan.

As-Suyuthi mengatakan,

لو نوى الوضوء أو الغسل والتبرد ففي وجه لا يصح للتشريك والأصح الصحة.. ومنها ما لو نوى الصوم أو الحمية أو التداوي وفيه الخلاف المذكور…

“Jika ada orang yang berniat wudhu atau mandi besar sekaligus untuk mendinginkan badan maka menurut salah satu pendapat (syafi’iyah), wudhunya tidak sah karena digabungkan dengan niat yang lain. dan pendapat yang lebih kuat, wudhunya sah… termasuk pembahasan ini adalah orang yang puasa dengan diiringi niat menjaga kesehatan atau untuk pengobatan. Dalam hal ini ada perselisihan seperti yang telah disinggung..” (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 61).

Karena itu, jika niat utamanya adalah puasa ikhlas karena Allah, namun ada harapan mendapatkan sisi manfaat lain, insyaaAllah puasa kita tetap sah. Karena ’harapan lain’ yang mengiringi niat kita, sifatnya hanya tabi’ (mengikuti), dan bukan tujuan utama. Terlebih manfaat kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ibadah puasa. (Ghamzu Uyun al-Bashair, 1/286).

Hanya saja, karena niatnya tidak murni untuk Allah, tentu saja pahala yang didapatkan tidak bisa maksimal. Imam Ibnu Utsaimin memberikan rincian untuk kasus tercampurnya harapan dunia dalam beribadah, sebagai berikut,

1. Kualitas niat dalam hatinya sama antara ibadah dan tujuan dunia. Untuk kasus ini, ibadahnya tidak ada pahalanya.

2. Niat ibadah lebih dominan dibanding harapannya untuk manfaat dunia. Pada kondisi ini ibadahnya berpahala hanya saja nilai ikhlasnya tidak sempurna.

3. kebalikan dari keadaan kedua, tendensi dunianya lebih dominan dibanding kekuatan ikhlasnya. Pada kasus ini, dia tidak mendapatkan pahala.

(dinukil dari Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 134655)

Kedua, Diet ala OCD

Memahami diet ala OCD yang banyak dibahas masyarakat, sejatinya diet ini bukan termasuk puasa. Ada dua alasan untuk itu,

  1. Dalam pelaksanaan diet ini, pelaku diizinkan untuk minum air putih, hanya saja tidak dibolehkan mengkonsumsi makanan. Dan jelas, itu bukan puasa.
  2. Waktu memulai diet tidak harus sebelum subuh. Bisa mulai siang hari. Yang penting memenuhi target 18 jam/20 jam atau rentang waktu lainnya. Dan aturan ini jelas berbeda dengan aturan puasa.

Karena bukan termasuk puasa, maka pembahasan diet ini diluar kajian masalah ibadah. Yang lebih tepat, kajian ini termasuk masalah kesehatan yang hukum asalnya adalah mubah, selama memenuhi dua syarat:

  • Tidak ada unsur haram
  • Tidak membahayakan bagi diri kita atau orang lain. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

”Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau membahayakan orang lain.” (HR. Malik dalam al-Muwatha’ 600/2758, Ahmad 2865, Ibn Majah 2341, dan yang lainnya)

Apakah Puasa OCD Termasuk Tasyabuh?

Sebagian orang mengkhawatirkan bahwa model diet semacam ini termasuk kategori tasyabuh (meniru) model puasa ahli kitab, dimana para ahli kitab ketika berpuasa, mereka tidak akan berbuka sampai warna merah di ufuk barat telah hilang, dan bintang mulai terbit. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan model puasa mereka,

لا يزال الدين ظاهراً، ما عجّل النّاس الفطر؛ لأنّ اليهود والنّصارى يؤخّرون

“Agama islam akan senantiasa menang, selama masyarakat (islam) menyegerakan berbuka. Karena orang yahudi dan nasrani mengakhirkan waktu berbuka.” (HR. Ahmad 9810, Abu Daud 2353, Ibn Hibban 3509 dan statusnya hadia hasan).

Dalam riwayat lain, itu disebabkan orang yahudi suka mengakhirkan waktu maghrib sampai terbit bintang. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sengaja menunda shalat maghrib hingga terbit bintang,

لَا تَزَالُ أُمَّتِي عَلَى الْفِطْرَةِ، مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ حَتَّى تَشْتَبِكَ النُّجُومُ

“Umatku akan senantiasa berada di atas fitrah, selama tidak menunda waktu maghrib sampai bintang-bintang mulai terbit.” (HR. Ahmad 15717, Ibn Majah 689, dan statusnya Hasan).

Akan tetapi kekhawatiran ini tidak tepat. Karena yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan puasa sebagaimana model puasa ahli kitab. Sementara dalam OCD, kita boleh minum air, sehingga jelas bukan puasa, dan tidak bisa disebut tasyabuh dengan puasa ahli kitab.

Anda bisa saja memulai puasa sejak sebelum subuh, kemudian ketika masuk maghrib, anda minum air putih dan melanjutkan diet ala OCD.

Puasa Murni untuk Tujuan Diet

Praktek semacam ini hukumnya terlarang, karena telah mengalih fungsikan ibadah. Dan setiap amal ibadah yang tujuannya murni untuk kepentingan dunia, mendapatkan ancaman ayat,

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ

Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka Balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. (QS. Hud: 15).

Imam al-Qurthubi mengatakan,

أي من أراد بعمله ثواب الدنيا عجل له الثواب ولم ينقص شيئاً في الدنيا، وله في الآخرة العذاب لأنه جرد قصده إلى الدنيا…

Maksudnya, siapa yang beramal karena menghendaki pahala dunia, maka Allah akan segerakan harapannya (di dunia), dan Allah tidak mengurangi bagiannya sedikitpun di dunia. Sementara di akhirat, dia mendapatkan siksaan karena dia memurnikan semua tujuannya untuk dunia. (Tafsir al-Qurthubi, 9/14).

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Mandi Junub Dengan Air Hangat, Tugas Seorang Suami Dalam Rumah Tangga, Sholat Hajat Di Bulan Ramadhan, Mimpi Jadi Imam Sholat, Jumlah Takbir Shalat Idul Fitri, Kaligrafi Bentuk Mobil

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/20488-hukum-diet-ala-ocd.html